Abstract:
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia merupakan sebuah sistem yang wajib diterapkan oleh perusahaan kontraktor besar khususnya sektor konstruksi. Tujuan dari SMK3 tersebut adalah meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi serta mencegah kecelakaan kerja. SMK3 tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Jadi dapat dikatakan bahwa, perusahaan kontraktor besar baik BUMN maupun swasta nasional wajib mengikuti seluruh peraturan SMK3 tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk membandingkan penerapan SMK3 di perusahaan kontraktor besar BUMN dan swasta nasional di kota Bandung. Wawancara langsung ke lokasi proyek dilakukan untuk memperoleh data yang berkaitan. Perusahaan kontraktor yang diteliti adalah PT. PP, PT. WIKA, PT. NRC, dan PT. YPP. Selanjutnya, data dianalisis untuk menggambarkan dan membandingkan penerapan SMK3 pada masing-masing perusahaan kontraktor.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan kontraktor BUMN lebih unggul karena nilai persentase penerapan SMK3 perusahaan kontraktor besar BUMN sebesar 86,5% dengan status tingkat penerapan memuaskan sedangkan nilai persentase penerapan SMK3 perusahaan kontraktor besar Swasta Nasional sebesar 82,5% dengan status tingkat penerapan baik. Hal ini disebabkan karena perusahaan kontraktor BUMN memiliki kewajiban untuk melaporkan kinerja SMK3 ke pihak pusat secara rutin dan terdapat tim auditor perusahaan kontraktor pusat yang datang menilai dan memeriksa langsung kondisi proyek secara berkala.