Abstract:
Penyelesaian sengketa di Indonesia sering menggunakan metode Arbitrase dan jalur litigasi. Metode tersebut diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) Nomor 18 Tahun 1999 yang sekarang berganti dengan UUJK Nomor 2 Tahun 2017. Dalam UUJK tersebut disebutkan metode alternatif lainnya yaitu dewan sengketa atau Dispute Board (DB). Dispute Board merupakan metode baru di Indonesia dalam penyelesaian sengketa yang sedang diperkenalkan dalam UUJK tersebut serta diharapkan dapat diterapkan. Oleh karena itu, perlu diketahui mengenai kesiapan di lapangan dari sudut pandang kontraktor khususnya kontraktor BUMN yang dilihat dari pengetahuannya mengenai DB, serta kesiapannya dalam melihat kelebihan dan tantangan yang mungkin akan timbul dalam pengaplikasian DB di Indonesia. Penelitian ini merupakan studi penelitian yang dilakukan wawancara terstruktur dalam proses pengambilan datanya. Metode yang digunakan untuk penelitian ini berupa Metode Spradley yang menjadi analisis penelitian kualitatif. Dari penelitian ini didapatkan bahwa waktu penyelesaian DB (84 hari) lebih cepat daripada metode penyelesaian lainnya (180 hari) bila diterapkan. Sementara itu, pengetahuan kontraktor mengenai DB masih belum memadai, sehingga aturan dalam UUJK No. 2 Tahun 2017 masih belum cukup dikuasai oleh para pelaku konstruksi untuk pengaplikasian DB. Oleh karena itu, kontraktor BUMN belum siap dalam mengaplikasikan DB dengan baik dan benar dalam waktu dekat ini di Indonesia.