Abstract:
Semenjak diberlakukannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang
sekarang sudah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, seluruh pengguna
maupun penyedia jasa konstruksi diharuskan untuk memiliki sertifikat. Sertifikat yang dimaksud
ialah Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan Kerja. Namun pada kenyataannya,
pemberlakuan sertifikasi ini belum berjalan sesuai dengan rencana. Oleh karena itu, perlu
diketahui kelebihan, kekurangan, hambatan, dan tantangan dalam pemberlakuan sertifikasi ini
terutama sertifikat keahlian. Di sisi lain, Jurusan Teknik Sipil UNPAR sebagai institusi pendidikan
sebaiknya menyiapkan calon lulusannya agar dapat memiliki kompetensi sesuai dengan
kompetensi yang dituntut dalam pembuatan sertifikat keahlian tersebut. Maka dari itu, penelitian
ini juga bertujuan untuk mengetahui kompetensi lulusan UNPAR berdasarkan kompetensi yang
diminta oleh asosiasi profesi di bidang sipil. Penelitian ini merupakan studi penelitian kualitatif
dengan melakukan wawancara terstruktur. Dari penelitian ini didapat bahwa tidak semua
kompetensi yang diminta terpenuhi di bangku kuliah, melainkan ada beberapa kompetensi yang
didapat saat telah memasuki dunia kerja.