Abstract:
Menurut UU RI No. 28 Tahun 2002 mengatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi
persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Di samping
itu menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25 Tahun 2007 menyebutkan bahwa bangunan
gedung sebelum dimanfaatkan/digunakan harus mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Aspek
kemudahan dalam bangunan perguruan tinggi merupakan salah satu faktor penting karena berkaitan
dengan kegiatan akademik. Tersedianya fasilitas, aksebilitas, serta kelengkapan sarana prasana yang
mudah, aman, dan nyaman harus dimiliki oleh bangunan perguruan tinggi, sehingga bangunan
perguruan tinggi dapat digunakan baik sesuai dengan fungsinya. Data dalam penelitian ini
didapatkan dari hasil penyebaran kuesioner dan observasi pada bangunan gedung PPAG 1 UNPAR.
Dalam penelitian ini digunakan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) untuk mencari bobot
kepentingan yang akan digunakan sebagai koefisien pengali dalam penilaian keandalan bangunan
gedung PPAG 1 UNPAR terhadap aspek kemudahan. Hasil dari penelitian ini menghasilkan dua
jenis skor penilaian. Menurut kelompok pegawai, skor penilaian sebesar 49,89 dan menurut
kelompok mahasiswa sebesar 40,66. Skor penilaian tersebut tidak memenuhi nilai minimal 60
sehingga dapat dikatakan bahwa bangunan gedung PPAG 1 UNPAR tidak andal terhadap aspek
kemudahan. Akibat dari hasil penilaian tersebut maka diberikan rekomendasi-rekomendasi untuk
meningkatkan nilai keandalan bangunan gedung tersebut.