Abstract:
Pembangunan berkelanjutan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk kehidupan yang lebih baik. Penyelenggaraan jalan dengan pendekatan konstruksi berkelanjutan merupakan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman. Tujuan penyelenggaraan tersebut adalah agar memenuhi persyaratan keandalan teknis dan prinsip berkelanjutan. Masalah yang teridentifikasi pada penelitian ini adalah belum terdapat secara lengkap perangkat evaluasi penerapan prinsip keberlanjutan pada tahap perencanaan dan tahap konstruksi jalan yang sesuai dengan peraturan dan kondisi di Indonesia. Penelitian ini ditujukan untuk menentukan indikator jalan berkelanjutan di Indonesia yang sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, peraturan, dan kondisi di lapangan, serta sesuai dengan pendapat para ahli. Indikator jalan berkelanjutan telah ditentukan oleh Saparauskas dan Turkis, 2006; Ugwu et al, 2006; Sanchez dan Lopez, 2010, yaitu sejumlah 91 buah. Pada penelitian ini, indikator-indikator tersebut dipilah yang paling cocok untuk digunakan dan sesuai dengan tujuan berkelanjutan, serta prinsip konstruksi berkelanjutan sesuai dengan tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan konstruksi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemilahan indikator menghasilkan 14 indikator yang dapat digunakan. Setelah penerapan indikator-indikator jalan berkelanjutan pada 6 proyek jalan, diperoleh bahwa terdapat 8 indikator yang dapat diterapkan dan 6 indikator yang tidak dapat diterapkan saat ini. Namun, 6 indikator tersebut dapat diterapkan jika keenam indikator sudah mulai dipertimbangkan pada saat melakukan pemrograman jalan berkelanjutan.