Abstract:
Penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum. Pemberian opini hukum kontrak oleh ahli hukum kontrak/ Tim Opini Hukum Kontrak yang merupakan salah satu kegiatan penyelenggaraan jasa konstruksi dirasa belum memberikan kepastian hukum serta ketertiban terhadap peraturan, asas dan teori hukum, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi dan reposisi yang didasarkan pada UU Jasa Konstruksi. Berdasarkan latar belakang tersebut maka terdorong untuk dilakukan penelitian dengan melihat pelaksanaanya pada Kementerian PUPR. Metode penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan, pengaturan syarat pemberian opini hukum kontrak telah sinkron antara Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Perubahannya serta Permen PUPR Nomor 31 /PRT/ M/ 2015 Tahun 2015 dengan UU Jasa Konstruksi, meskipun dalam pemberian opini hukum kontrak, belum sepenuhnya berdasarkan pada UU Jasa Konstruksi. Berkaitan dengan reposisi pemberian opini hukum kontrak konstruksi pada Kementerian PUPR tentang subjek dan tugas pemberian opini hukum serta masa pemberian opini menunjukan bahwa pemberian opini belum sepenuhnya mencerminkan ketertiban terhadap peraturan, asas, prinsip dan teori hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Jasa Konstruksi. Berdasarkan hasil kesimpulan tersebut disarankan perlunya adanya pengaturan mengenai ahli hukum kontrak yang memberikan kepastian hukum dan merevisi kontrak baku yang digunakan agar sesuai dengan UU Jasa Konstruksi.