Abstract:
Konsep Corporate Sustainability seringkali dikaitkan dengan United Nations Global Compact,
dimana pengaturannya bervariasi dalam satu negara ke negara lainnya. Tesis ini berusaha
menguraikan permasalahan dimana perlunya pemahaman mengenai akomodasi Corporate
Sustainability terhadap pengaturan Korporasi Internasional maupun Nasional serta analisa
pranata hukum Corporate Sustainability dalam bisnis yang dijalankan. Tujuan tesis ini adalah
untuk memahami dan menganalisis terakomodasinya pengaturan Corporate Sustainability ke
dalam pengaturan Korporasi internasional maupun Nasional serta menganalisis
diimplementasikannya pranata hukum Corporate Sustainability oleh Korporasi Indonesia
dalam kegiatan bisnis yang dijalankan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum
normatif yang menekankan pada penggunaan data sekunder antara lain yaitu : asas-asas atau
prinsip-prinsip hukum, baik dalam kaidah hukum positif, kasus-kasus maupun perjanjian
internasional yang berkaitan dengan pokok permasalahan.Hasil penelitian ini adalah bagaimana
langkah – langkah agar perusahaan transanasional maupun hukum Indonesia dapat mengikuti
dan up to date dengan kebijakan politik Internasional, agar negara dan korporasi dapat bersaing
di kancah dunia global. Yaitu dengan memperdalam dan mengeneralisasi pembelajaran
mengenai Corporate Sustainability serta standardisasi dan normalisasi laporan keberlanjutan
oleh perusahaan-perusahaan, baik transnasional maupun perusahaan biasa di Indonesia.