Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendekatan pertahanan yang Indonesia lakukan secara spesifik terhadap sengketa di LCS. Dalam sengketa tersebut, secara tidak langsung Indonesia terkena implikasi dari meningkatnya tensi dan dinamika kawasan. Posisi netralitas Indonesia sebagai non-claimant sekaligus honest broker di kawasan pun menjadi sulit, terutama adanya tumpang tindih atas klaim Nine-dash Line China pada wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna yang berpotensi menjadi ancaman. Indonesia pun menunjukan signifikansi pertahanannya melalui kebijakan pembangunan serta peningkatan kapabilitas militer di Kepulauan Natuna dan sekitarnya yang berada dekat dengan wilayah LCS. Menggunakan metode penelitian kualitatif yang mendasarkan analisis pada kerangka teori Offense-defense Balance Robert Jervis (1978), peneliti menemukan bahwa orientasi pendekatan pertahanan Indonesia cenderung defensif dalam menanggapi sengketa di LCS walaupun di tengah kondisi adanya peningkatan kapabilitas militer Indonesia yang cukup signifikan.