Abstract:
Asia Tenggara adalah bagian wilayah yang tidak asing dengan isu terorisme. Sebagai
front kedua dari program Global War on Terror milik Amerika Serikat, ASEAN akan
merujuk kepada program tersebut dalam pembuatan kesepakatan yang berhubungan
dengan terorisme. Namun, tidak semua negara-negara anggota ASEAN mengikuti
program Global War on Terror sesuai instruksi Amerika Serikat. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisa bagaimana kesepakatan ASEAN tahun 2007 tentang
kontra terorisme: Konvensi ASEAN dalam Kontra Terorisme, dalam memengaruhi
aksi kebijakan pencegahan dan penanggulangan terorisme di dalam 3 (tiga) negara Asia
Tenggara, yakni Indonesia, Malaysia dan Filipina. Penelitian ini akan menganalisa
apakah kebijakan tersebut berjalan dengan efektif di negara-negara Asia Tenggara
anggota ASEAN. Penulis juga akan menjelaskan ASEAN Ways yang menjadi
penghambat jalannya strategi bersama kontra terorisme di Asia Tenggara.
Pada akhirnya, negara-negara akan selalu melihat agenda kepentingan nasional
sendiri-sendiri, tidak terkecuali Indonesia, Malaysia dan Filipina. Apabila ketiga
negara ini tidak merasa terorisme memiliki dampak negatif yang besar di dalam
negaranya, mereka tentu saja tidak akan berada di posisi yang sama dalam dukungan
mereka terhadap pencegahan dan pemberantasan terorisme dalam lingkup nasional,
regional, maupun internasional. Konvensi ASEAN dalam Kontra Terorisme tidak dapat
dipaksakan untuk di implementasikan secara penuh oleh negara-negara anggota. Hal
ini memungkinkan untuk menghambat jalannya kontra terorisme di wilayah Asia
Tenggara. Oleh karena itu, Konvensi ASEAN dalam Kontra Terorisme tidak memiliki
pengaruh yang besar di dalam pembuatan strategi kontra terorisme di dalam negaranegara
Asia Tenggara.