dc.description.abstract |
Pengawasan angkutan kota harus dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Polisi Lalu Lintas, Organisasi Angkutan Darat, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan masyarakat. Pengawasan bertujuan untuk meminimalisir adanya penyimpangan dan mengoptimalkan pelayanan angkutan kota serta menunjang keberhasilan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pengawasan yang dilakukan oleh para stakeholder pengawas seperti Dinas Perhubungan, Polisi Lalu Lintas, Organisasi Angkatan Darat, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Bandung, dan masyarakat yang ditinjau dari 4 dimensi pengawasan yaitu Prosedur Pengurusan Izin Trayek, Pengawasan Pendahuluan, Pengawasan Concurrent, dan Pengawasan Feedback. Penelitian juga ditujukan untuk melihat apa saja kendala yang dihadapi oleh para stakeholder pengawas, dan bagaimana partisipasi masyarakat dalam pengawasan angkutan kota.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang diperoleh yaitu melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi oleh para stakeholder dalam memberikan pengawasan pada angkutan kota.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan angkutan kota di kota Bandung yang dilakukan oleh stakeholder pengawas belum berjalan secara optimal, terutama oleh Dinas Perhubungan. Terdapat kendala yang dihadapi stakeholder pengawas seperti sumber daya dan kesadaran dari pengemudi maupun pengusaha angkutan. Partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pun masih rendah dan mereka cenderung bersikap apatis. |
en_US |