Abstract:
Judul penelitian ini adalah “Akuntabilitas PPID Kota Bandung Dalam Pemberian Informasi Publik (Studi Kasus Pada Sengketa Informasi Pemberian Informasi Dokumen Izin Mendirikan Bangunan). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana Akuntabilitas organisasi publik yaitu PPID Kota Bandung sebagai organisasi publik dalam memberikan informasi publik khususnya informasi mengenai dokumen izin mendirikan bangunan. Penelitian ini menggunakan teori Koppell mengenai dimensi akuntabilitas organisasi publik dimana ruang lingkup penelitian ini adalah Akuntabilitas PPID Kota Bandung yang ditinjau dari dimensi transparansi, kewajiban, pengontrolan, tanggung jawab, dan responsibilitas.
Berdasarkan tujuannya penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen, observasi, dan wawancara terhadap informan, seperti Pegawai PPID Kota Bandung, Pemohon Informasi IMB yang melakukan sengketa informasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik penelitian kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, kelima dimensi yang dikemukakan oleh Koppell belum diterapkan secara sepenuhnya oleh PPID Kota Bandung dalam memenuhi akuntabilitas pemberian informasi publik terkait sengketa informasi pemberian informasi IMB. Hal tersebut dibuktikan dengan kelima dimensi yaitu transparansi, kewajiban, pengontrolan, tanggung jawab dan responsibilitas yang belum terpenuhi. Itu terbukti dengan informasi fungsi dan kinerja terkait IMB yang tidak diumumkan secara spesifik, pemberian informasi IMB tidak tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu masih adanya saling lempar antar lembaga bagi pemohon informasi untuk mendapatkan informasi IMB, juga tidak adanya penerapan sanksi yang tegas bagi pegawai PPID yang tidak memberikan informasi kepada pemohon informasi.
Rekomendasi yang dapat diberikan adalah seharusnya PPID Kota Bandung bisa memberikan informasi sesuai dengan ketetapan yang telah ditetapkan, selain itu PPID Kota Bandung harus melakukan control yang lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas dan fungsi utamanya, selain itu PPID Kota Bandung harus menerapkan sanksi yang lebih tegas bagi pegawainya yang tidak memberikan informasi kepada pemohon informasi