Abstract:
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 13 Tahun 2014 Tentang Rambu-Rambu lalu lintas merupakan kebijakan dibuat pemerintah untuk memberikan informasi/pentujuk kepada pengendara pada saat berkendara dijalan raya. Rambu lalu lintas ini merupakan salah satu bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan perpaduan di antaranya yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepatuhan pengendara terhadap peraturan rambu-rambu lalu lintas ini di Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan landasan teori Weaver dengan 6 dimensi yaitu, Insentif dan Sanksi,Pengawasan, Sumber daya, Otonomi, Informasi, Perilaku dan Nilai.
Penelitian ini menggunakan desain penelitian metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, kuesioner, dan dokumentasi. Sampel yang diambil dari penelitian ini adalah 23 responden diantaranya 7 Petugas Polantas, 6 Petugas Dinas Perhubungan, dan 10 Pengendara kendaraan bermotor.
Hasil penelitian ini menunjukkan kepatuhan pengendara dilihat dari jenis pelanggaran, jam pelanggaran, hari pelanggaran, dan jenis kelamin pelanggar, serta kepatuhan pengendara dilihat dari keenam dimensi teori Weaver. Kesimpulan penelitian ini menggambarkan kepatuhan pengendara terhadap rambu-rambu lalu lintas di Kota Bandung masih rendah.