Abstract:
Judul penelitian ini adalah, “Pembinaan dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima (studi kasus kawasan PKL Cicadas Kota Bandung). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pemerintah Kota Bandung dapat menerapkan Peraturan Walikota No.888 Tahun 2012, pasal 32 dan 33 tentang pembinaan dan pengawasan pedagang kaki lima. Tentang pembinaan dan pengawasan ditinjau dari Bimbingan Teknis, Penyuluhan dan Pelatihan, Memfasilitasi program magang, Memfasilitasi studi program komparatif, Memberikan bantuan manajemen, Memberikan bantuan sumber dana, Melakukan promosi relokasi untuk PKL, dan Peran SATGASUS.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, wawancara mendalam, dan observasi yang dilakukan oleh peneliti di Jalan Ahmad Yani kawasan Cicadas. Wawancara dilakukan kepada Pedagang Kaki Lima, Dinas KUKM, Kecamatan Cibeunying Kidul, Satpol PP dan masyarakat yang berada di Jalan Ahmad Yani kawasan Cicadas Kota Bandung.
Hasil penelitian pelaksanaan pembinaan masih kurang efektif, karena banyaknya hambatan selama pelaksanaan yaitu, para PKL kawasan Cicadas masih kurang merespon baik program dari pemerintah, dan waktu pelaksanaan masih tidak terjadwal secara rutin.
Rekomendasi yang diberikan oleh penulis adalah pelaksanaan pembinaan khususnya materi bimtek harus memiliki kejelasan tujuan dan rencana-rencana yang riil sehingga dapat diterima dan dimengerti dengan baik oleh PKL kawasan Cicadas dan dalam pelaksanaan pembinaan hendaknya sosialisasi maupun penyampaian informasi mengenai pelaksanaan kebijakan harus jelas dan mudah dipahami oleh penerima informasi. Sehingga dapat mempengaruhi keberhasilan dari Implementasi.