Abstract:
Penelitian ini didasari oleh pertanyaan penelitian yaitu “Bagaimana Jerman mengimplementasikan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime melalui Protocol To Prevent, Suppress, And Punish Trafficking In Persons, Especially Women and Children sebagai upaya menangani trafficking in persons di Jerman tahun 2012-2015?”. Jerman sebagai negara maju, masih memilki angka korban perdagangan manusia yang tinggi di kawasan Eropa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan salah satu alur pemikiran dalam paradigma Liberalisme yaitu Liberalisme Institusional.
Upaya pertama yang dilakukan adalah pengadopsian atau penetapan tindak pidana kejahatan terorganisir transnasional melalui pasal KUHP Jerman. Upaya kedua yang dilakukan adalah pembentukan program yang berfokus kepada perlindungan terhadap korban perdagangan manusia dengan meningkatkan kapabilitas para penegak hukum. Upaya ketiga yang dilakukan Jerman adalah memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban perdagangan manusia yang dilakukan dengan hubungan kerjasama Jerman dengan berbagai aktor.
Perdagangan manusia yang merupakan kejahatan terorganisir transnasional yang terjadi di berbagai belahan dunia adalah ancaman bagi dunia internasional. Dalam menangani ancaman tersebut, upaya-upaya dari dunia internasional pun perlu dilakukan. Melalui institusi internasional, Jerman dapat melakukan implementasi upaya-upaya penanganan terhadap kejahatan terorganisir transnasional. Kerjasama dengan organisasi relevan lain, aparat kepolisian, dan pihak berwenang pun berkontribusi terhadap keberhasilan upaya penanganan tersebut.