Abstract:
Hak asasi manusia merupakan hak dasar fundamental yang melekat pada setiap manusia dan maka dari itu penjaminannya untuk dapat dinikmati semua individu tanpa adanya diskriminasi haruslah ditegakkan. Namun, Korea Utara sebagai negara yang telah meratifikasi enam dari 17 instrumen HAM internasional nyatanya seringkali dilaporkan melakukan pelanggaran terhadap HAM masyarakatnya. Penelitian ini akan dianalisis menggunakan perspektif Liberalisme Institusional yang didukung oleh konsep-konsep lain yang berkaitan dalam pembahasan masalah ini. Konsep-konsep tersebut ialah konsep organisasi internasional, hak asasi manusia, dan special rapporteur. Penulisan penelitian dengan metode pengumpulan data kualitatif ini akan dilakukan dengan metode wawancara dan pengumpulan dokumen untuk menjawab penelitian “Kontribusi Marzuki Darusman Sebagai Special Rapporteur Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Memberikan Laporan Mengenai Hak Asasi Manusia di Korea Utara”. Penulis menemukan bahwa telah terjadi beberapa pelanggaran HAM di Korea Utara yang disebabkan umumnya oleh sistem diskriminatif pemerintah Korea Utara berdasarkan laporan dari Marzuki Darusman sebagai Special Rapporteur Perserikatan Bangsa-Bangsa.