Abstract:
Sejak tahun 2003 Indonesia telah mengalami kerugian besar akibat marak nya tindakan IUU – fishing di wilayah perairan. Sebagai negara kepulauan tindakan tersebut telah mempengaruhi perkembangan ekonomi maritim negara. IUU – fishing berkembang sebagai permasalahan yang semakin kompleks. Sudah tidak memungkinkan bagi Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sendirian. Dengan hal tersebut Indonesia bersama dengan Australia memprakarsai terbentuk nya The Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices including Combating Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (RPOA – IUU) 2007 . Mengetahui negara kawasan Asia Tenggara memiliki pandangan dan tujuan yang sama mengenai IUU – fishing maka diharapkan RPOA – IUU dapat menjadi pedoman dalam memberantas tindakan IUU – fishing serta membangun pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.
RPOA – IUU sebagai upaya penanganan IUU – fishing dalam peningkatan ekonomi maritim Indonesia merupakan fokus dalam penelitian ini pada periode 2011 – 2016. Penulis menggunakan teori rasionalisme dan konsep regionalisme dalam menggambarkan dinamika kerjasama anggota RPOA – IUU. Konsep kepentingan nasional dalam upaya yang dilakukan Indonesia untuk peningkatan ekonomi maritim serta konsep kejahatan transnasional untuk melihat tindakan IUU – fishing yang semakin kompleks.
Penulis memaparkan upaya Indonesia dalam penanganan IUU – fishing melalui RPOA – IUU sebagai soft structure. Hal tersebut dilakukan untuk memulihkan perekenomian maritim terutama di bidang perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mencapai stabilitas dan perdamaian antara Indonesia dengan negara anggota di kawasan Asia Tenggara.