Abstract:
Energi merupakan komoditas penting bagi negara untuk dapat menjalankan aktivitas ekonomi, politik, dan melakukan pembangunan. Setiap harinya permintaan energi semakin meningkat, sedangkan persediaan energi itu sendiri merupakan sesuatu yang terbatas dan semakin mengalami kelangkaan. Sehingga menjadi penting bagi negara-negara untuk menjaga kondisi ketahanan energinya. Terlebih lagi bagi negara importir seperti Jepang, yang tidak memiliki sumber energi alami di dalam negeri, dan harus bergantung kepada pasokan dari luar negeri yang tidak dapat diperkirakan stabilitasnya. Kondisi ketahanan energi Jepang yang sudah rentan sejak awal diperparah dengan terjadinya bencana nuklir Fukushima pada tahun 2011. Terjadinya bencana tersebut membuat pemerintah Jepang terpaksa mematikan seluruh reaktor nuklir di Jepang, padahal dalam kebijakan energinya, Jepang memiliki target untuk meningkatkan kapabilitas energi nuklirnya hingga mencapai angka 90% pada tahun 2030. Target tersebut harus dihilangkan dari cita-cita dan kebijakan energi Jepang. Selain itu, pemerintah Jepang juga harus mengubah target, langkah-langkah beserta prioritas yang terdapat dalam kebijakan energinya untuk mencapai ketahanan energi pasca bencana nuklir Fukushima. Dengan menggunakan aspek-aspek yang membangun ketahanan energi sebuah negara seperti availability, affordability, accessability, dan acceptability, serta langkah-langkah untuk mencapai ketahanan energi seperti upaya rationing, stockpiling, diversification, interdependence, dan meningkatkan self-sufficient, perubahan yang terdapat pada Strategic Energy Plan 2014 akan dianalisis.