Abstract:
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), menyatakan prinsip kesetaraan dan non diskriminasi dalam pemenuhan hak-hak asasi manusia. Sejalan dengan DUHAM, Tittle VII of the Civil Rights Act of 1964 juga mengakui bahwa mendiskriminasi seseorang dikarenakan ras, warna kulit, atau agama adalah tindakan ilegal. Bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut, Umat Islam di Amerika serikat masih mendapatkan diskriminasi yang kerap kali berujung pada kekerasan oleh aktor Negara dan juga aktor non negara. Selain itu, Islamophobia di Amerika serikat begitu cepat meningkat ditambah dengan terpilihnya presiden Donald Trump yang dikenal seringkali memojokkan Umat Islam di Amerika serikat.
Council on American-Islamic Relations (CAIR), sebuah organisasi non-pemerintah, yang memiliki visi untuk membangun citra positif terkait agama Islam dan mengupayakan agar hak asasi manusia dapat dipenuhi oleh Umat Islam dimana saja. Menggunakan konsep peran NGO dari Lewis dan Kanji serta fungsi-fungsi NGO dari Karns dan Mingst, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya-upaya apa saja yang telah dilakukan oleh CAIR dalam membangun pemahaman positif tentang Islam di Amerika serikat.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh CAIR diantaranya adalah, mengumpulkan informasi, menyediakan layanan, advokasi, dan membangun jaringan yang bertujuan untuk membangun pemahaman positif tentang Islam di Amerika serikat. Dimana dari berbagai upaya yang dilakukan CAIR upaya yang paling dominan adalah upaya yang bertjuan untuk memberikan edukasi mengenai Islam itu sendiri.