Abstract:
Penelitian ini mendeskripsikan upaya yang dilakukan oleh Central for Cultural and Development (CKU) untuk menangani budaya dan seni yang ada Di Indonesia. Penelitian ini memiliki rentang waktu dari tahun 2015 hingga 2016 dikarenakan program yang dilaksanakan selesai pada bulan November 2016. Penelitian ini menggunakan teori Diplomasi Budaya, dan beberapa konsep seperti diplomasi publik dan Multitrack Diplomacy. Di dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Tipe penelitian ini berfokus kepada penjelasan penelitian yang bersifat deskriptif berkaitan dengan upaya Denmark melalui Central for Cultural and Development(CKU). Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis ialah studi pustaka dengan pengkajian data resmi dari CKU dan organisasi yang berperan dalam budaya lainnya, buku, serta sejumlah jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini.
Dalam penelitian ini, penulis menemukan sejumlah upaya CKU dalam mengaplikasikan program The Right to Art and Culture terhadap Indonesia. Upaya yang dilakukan antara lain adalah lewat pendekatan terhadap masyarakat, pelaku seni dan organisasi-organisasi yang terdiri dari pelaku seni dan budaya. Upaya yang dilakukan antara lain adalah menjalin kerjasama dengan pemerintah untuk membentuk suatu program kebudayaan, serta membudidayakan budaya yang sudah ada. Beberapa hambatan juga turut ditemukan dalam penelitian ini, diantaranya adalah waktu yang tidak cukup untuk mengaplikasikan program-program yang sudah ada, dan kurangnya pemerataan dalam informasi untuk seluruh daerah.