Abstract:
Audit internal merupakan salah satu bagian penting dari Good Corporate Governance. Good Corporate Governance adalah pedoman untuk menjaga dan meningkatkan nilai dari perusahaan sesuai praktik bisnis yang etis. Unit audit internal dalam perusahaan membantu perusahaan untuk mewujudkan Good Corporate Governance. Salah satu cara Stakeholderss memantau Good Corporate Governance adalah melalui laporan tahunan perusahaan. Sehingga pengungkapan audit internal dalam laporan tahunan sangat penting untuk membantu stakeholderss dalam proses pengambilan keputusan.
Untuk pedoman Unit Audit Internal pada perusahaan publik diatur dalam peraturan POJK No. 56 /POJK.04/2015. Sedangkan untuk aturan POJK No. 29 /POJK.04/2016 dan SEOJK NO. 30/SEOJK.04/2016 mengatur tentang pengungkapan audit internal yang ada dalam laporan tahunan perusahaan. Hal – hal yang ada dalam peraturan tersebut merupakan pengungkapan wajib untuk melindungi dan membantu stakeholderss dalam pengambilan keputusan. Peraturan pengungkapan audit internal dalam laporan tahunan perusahaan akan dihubungkan dengan pengalaman audit serta sertifikasi yang dimiliki oleh ketua audit internal.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dan bersifat kausal. Variabel independen dalam penelitian ini adalah pengalaman ketua audit internal. Sedangkan untuk variabel dependen penelitian ini adalah pengungkapan audit internal dalam laporan tahunan perusahaan. Hubungan kedua variabel ini termodifikasi oleh adanya variabel moderating yaitu sertifikasi dari ketua audit internal. Alat bantu perhitungan statistika untuk penelitian ini adalah SPSS 23. Hasil perhitungan statistik ini dapat menggambarkan seberapa besar keterkaitan antar variabel.
Berdasarkan hasil perhitungan SPSS 23, pengalaman audit dan sertifikasi ketua audit internal dapat memengaruhi pengungkapan audit internal dalam laporan tahunan perusahaan. Namun sebagian besar perusahaan belum mengungkapkan unit audit internal sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini dikarenakan belum adanya sanksi yang akan di terima jika melanggar. Penyajian unit audit internal perusahaan dalam laporan tahunan juga sangat beragam. Ada yang hanya sekedar formalitas dan ada yang menyajikannya sangat informatif dengan menggunakan bagan serta tabel yang dilengkapi dengan penjelasannya. Sebaiknya ketua audit internal perusahaan sudah memiliki pengalaman audit. Dengan memiliki pengalaman audit maka ketua akan lebih mengetahui mengenai peraturan peraturan yang berkaitan dengan audit internal. Serta sertifikasi yang dimiliki ketua audit internal akan lebih menambah wawasan ketua audit internal tersebut. Untuk Pengungkapan Audit Internal dalam laporan tahunan sebaiknya dilakukan oleh ketua audit internal. Sebab ketua audit internal dinilai lebih memahami mengenai seluruh peraturan yang berkaitan dengan unit audit internal.