Abstract:
Keberlanjutan fiskal menjadi topik hangat akibat krisis yang melanda Asia pada tahun 1997-1998 dan kemudian negara-negara maju di Amerika, Eropa dan Asia pada tahun 2008. Keberlanjutan fiskal yang mengarah kepada krisis fiskal bukan hanya masalah bagi negara sedang berkembang. Berdasarkan literatur tentang risiko fiskal yang dikembangkan oleh Brixi (2001) dan Cottarelli (2014), dan telaah dokumen Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia berbagai tahun, ditemukan bahwa walaupun rasio utang terhadap PDB hanya 26,15%, namun risiko fiskal di APBN Indonesia telah meningkat. Kewajiban kontijen pemerintah telah makin meluas cakupannya, demikian juga kewajiban mandatoris. Kedua hal tersebut membuat ruang gerak fiskal menjadi sangat terbatas, yang dapat memunculkan risiko lebih lanjut berupa turunnya kemampuan pemerintah untuk menjalankan fungsi stabilisasi, distribusi, dan alokasi.