Abstract:
Pajak merupakan salah satu penerimaan negara, dan merupakan sumber penghasilan terbesar di Indonesia. Dapat dilihat dari realisasi pendapatan negara pada tahun 2016, pendapatan negara dari pajak 82.6%, pendapatan negara dari bukan pajak sebesar 16.8%, sedangkan dari hibah sebesar 0.6%. Karena pendapatan yang bersumber dari pajak terbilang cukup besar, pemerintah tidak bisa mengabaikannya begitu saja. Beberapa tahun terakhir, penerimaan pajak tidak pernah mencapai target. Contohnya pada tahun 2014 anggaran pendapatan pajak di Indonesia sebesar Rp1.072 triliun dan realisasinya sebesar Rp981,9 triliun atau sebesar 92% dari anggarannya, contoh lainnya pada tahun 2015 anggaran pendapatan pajak di Indonesia sebesar Rp 1.294,25 triliun dan realisasinya sebesar Rp 1.055 triliun atau sebesar 82% dari anggarannya.
Pelanggaran pajak bisa saja karena petugas pajak yang kurang berkualitas, sistem informasi pajak di Indonesia yang masih kurang baik dan yang terutama ada wajib pajak yang tidak memiliki moral yang baik. Ketiga hal tersebut dapat menimbulkan kecurangan pajak dan untuk mengurangi kecurangan pajak tersebut dan mencapai target penerimaan pajak Negara, pemerintah mengambil suatu kebijakan yang disebut dengan tax amnesty agar para wajib pajak dapat membayar pajak sesuai dengan yang ditentukan dan pemerintah bisa mendapatkan uang tebusan dari tax amnesty tersebut.
Pada penelitian ini, metode yang digunakan adalah analisis deskriptif. Analisis deskriptif merupakan metode penelitian yang dirancang untuk mengumpulkan data agar menjelaskan atau mendeskripsikan suatu karakteristik dari seseorang, keadaan, peristiwa, atau sesuatu yang terkait dengan variabel-variabel yang bisa dijelaskan baik dengan kualitatif ataupun kuantitatif. Metode ini dilakukan dengan cara mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis kemudian menyajikan data dari suatu objek yang diteliti. Sehingga dapat memberikan suatu gambaran yang cukup jelas dan kemudian dapat ditarik kesimpulan apakah tax amnesty berpengaruh terhadap penerimaan PPh 23, PPN dalam negeri dan PPh Final atas PP 46 di KPP Cibeunying.
Peneliti membandingkan penerimaan pajak tahun 2015 dengan tahun 2016, untuk melihat perbedaan penerimaan pajak sebelum (tahun 2015) dan sesudah tax amnesty (tahun 2016). Sesudah itu penulis mengklasifikasi lapangan usaha tiap wajib pajak yang mengikuti tax amnesty. Langkah selanjutnya adalah penulis menghitung seberapa besar pengaruh tax amnesty terhadap kenaikan penerimaan PPh 23, PPN dalam negeri dan PPh Final atas PP 46 di KPP Cibeunying dengan cara memisahkan penerimaan yang karena faktor tax amnesty dan yang bukan faktor tax amnesty. Tax amnesty bisa terbilang berhasil, namun untuk meningkatkan penerimaan pajak di masa yang akan datang penulis menyarankan agar KPP menindak tegas wajib pajak yang melakukan kecurangan, mengadakan penyuluhan pentingnya membayar pajak, memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia serta periksa wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty tapi memiliki potensi kecurangan.