dc.description.abstract |
Setiap tahun arus masuk penduduk ke kota besar meningkat sehingga meningkatkan angka permintaan tempat tinggal. Rumah kos merupakan salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Bisnis rumah kos merupakan suatu kegiatan usaha yang menyewakan bangunan atau kamar. Setiap kegiatan usaha dapat dikenakan pajak begitu juga usaha rumah kos sejak masa praoperasi hingga masa operasi. Namun tidak semua pemilik kos mengetahui hal tersebut seperti Wajib Pajak Bapak A.
Penulis melakukan penelitian mengenai kewajiban perpajakan yang dapat dikenakan pada pengusaha rumah kos dari masa praoperasi hingga beroperasi serta dokumen
yang harus dimiliki. Pada tahap pembangunan rumah kos, kewajiban perpajakan yang dapat
dikenakan yaitu Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa konsultasi bangunan dan Pajak Penghasilan pasal 21
atas pekerja yang menerima upah harian. Pada masa beroperasinya rumah kos, kewajiban
perpajakan yang dapat dikenakan yaitu Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 dan Pajak Hotel.
Semua kewajiban tersebut penulis hitung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Metode tersebut dipilih untuk menjelaskan hal-hal yang terkait terhadap permasalahan yang dihadapi
melalui data yang telah dikumpulkan. Data yang digunakan penulis dalam penelitian yaitu data
primer dan data sekunder. Pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan cara wawancara,
observasi, dokumentasi dan studi pustaka. Objek penelitian yang diteliti adalah kewajiban
perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Bapak A dari mulai praoperasi dan
beroperasinya rumah kos.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, kewajiban
perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Bapak A pada masa praoperasi sebesar Rp
11.873.640,00 yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
dan Pajak Pengahasilan Pasal 21 atas tenaga kerja lepas. Pada masa beroperasinya rumah kos,
Wajib Pajak Bapak A dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp 825.000,00 dan
Pajak Hotel yang dipungut Wajib Pajak Bapak A kepada pihak penyewa sebesar Rp 75.000,00.
Penulis menyarankan agar Wajib Pajak Bapak A melaksanakan kewajiban perpajakannya
sebagai pengusaha rumah kos dan mengurus surat atau dokumen berkaitan dengan usaha
rumah kosnya. |
en_US |