Analisis perpajakan pada usaha rumah kos : studi kasus pada wajib pajak orang pribadi Bapak A

Show simple item record

dc.contributor.advisor Suryaputra, Verawati
dc.contributor.author Rahmadhani, Febrika
dc.date.accessioned 2018-05-31T05:48:56Z
dc.date.available 2018-05-31T05:48:56Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp35586
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/6160
dc.description 23057 - FE en_US
dc.description.abstract Setiap tahun arus masuk penduduk ke kota besar meningkat sehingga meningkatkan angka permintaan tempat tinggal. Rumah kos merupakan salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Bisnis rumah kos merupakan suatu kegiatan usaha yang menyewakan bangunan atau kamar. Setiap kegiatan usaha dapat dikenakan pajak begitu juga usaha rumah kos sejak masa praoperasi hingga masa operasi. Namun tidak semua pemilik kos mengetahui hal tersebut seperti Wajib Pajak Bapak A. Penulis melakukan penelitian mengenai kewajiban perpajakan yang dapat dikenakan pada pengusaha rumah kos dari masa praoperasi hingga beroperasi serta dokumen yang harus dimiliki. Pada tahap pembangunan rumah kos, kewajiban perpajakan yang dapat dikenakan yaitu Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa konsultasi bangunan dan Pajak Penghasilan pasal 21 atas pekerja yang menerima upah harian. Pada masa beroperasinya rumah kos, kewajiban perpajakan yang dapat dikenakan yaitu Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 dan Pajak Hotel. Semua kewajiban tersebut penulis hitung sesuai dengan peraturan yang berlaku. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Metode tersebut dipilih untuk menjelaskan hal-hal yang terkait terhadap permasalahan yang dihadapi melalui data yang telah dikumpulkan. Data yang digunakan penulis dalam penelitian yaitu data primer dan data sekunder. Pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan cara wawancara, observasi, dokumentasi dan studi pustaka. Objek penelitian yang diteliti adalah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Bapak A dari mulai praoperasi dan beroperasinya rumah kos. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Bapak A pada masa praoperasi sebesar Rp 11.873.640,00 yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri dan Pajak Pengahasilan Pasal 21 atas tenaga kerja lepas. Pada masa beroperasinya rumah kos, Wajib Pajak Bapak A dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp 825.000,00 dan Pajak Hotel yang dipungut Wajib Pajak Bapak A kepada pihak penyewa sebesar Rp 75.000,00. Penulis menyarankan agar Wajib Pajak Bapak A melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai pengusaha rumah kos dan mengurus surat atau dokumen berkaitan dengan usaha rumah kosnya. en_US
dc.publisher Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi - UNPAR en_US
dc.subject Rumah Kos en_US
dc.subject Pajak Pertambahan Nilai en_US
dc.subject Kegiatan Membangun Sendiri en_US
dc.subject Pajak Penghasilan en_US
dc.subject Pajak Hotel en_US
dc.title Analisis perpajakan pada usaha rumah kos : studi kasus pada wajib pajak orang pribadi Bapak A en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013130146
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402117701
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI604#Akuntansi


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account