Abstract:
Dewasa ini, di Indonesia masih membutuhkan banyak pembangunan di berbagai tempat karena Indonesia masih merupakan negara berkembang. Karena pembangunan ini, Indonesia membutuhkan dana yang besar dan salah satu penerimaan dana terbesar yaitu penerimaan pajak. Penerimaan pajak yang berasal dari Wajib Pajak Badan berkontribusi cukup tinggi bagi pendapatan negara, sehingga Wajib Pajak Badan dapat menjadi fokus pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Melihat masalah yang timbul menjadikan perusahaan harus berhati-hati dalam menghitung, melaporkan, dan membayarkan pajaknya. Maka dari itu untuk mengatasi masalah yang timbul perusahaan perlu memahami peraturan perpajakan agar menghemat pembayaran pajak kepada negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Agar perusahaan dapat menghemat pembayaran pajak kepada negara, perusahaan perlu mengetahui peraturan pajak yang berlaku atas besarnya peredaran bruto yang diperolehnya selama satu tahun, dimana peredaran bruto di bawah Rp 4.800.000.000 dapat memilih antara metode pembukuan dan Pajak Penghasilan final. Sehingga dilakukan perbandingan perhitungan pajak dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang dan mencari keuntungan dan kerugian dari masing-masing metode. Tujuannya agar metode perhitungan pajak yang digunakan oleh perusahaan merupakan metode yang paling menguntungkannya.
Pada penelitian ini, metode yang digunakan adalah analisis deskriptif. Analisis deskriptif merupakan metode penelitian yang dirancang untuk mengumpulkan data agar menjelaskan atau mendeskripsikan suatu karakteristik dari seseorang, keadaan, peristiwa, atau sesuatu yang terkait dengan variabel-variabel yang bisa dijelaskan baik dengan kualitatif ataupun kuantitatif. Pengumpulan data yang dilakukan penulis yaitu melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka. Objek penelitian dalam skripsi ini yaitu perhitungan Pajak Penghasilan berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 dan PP No. 46 tahun 2013.
Penulis menganalisis laporan keuangan dan akun yang terdapat dalam perusahaan untuk melakukan perencanaan pajak. Kemudian dilakukan rekonsiliasi laporan keuangan untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang perusahaan sebelum dilakukan perencanaan pajak. Setelah itu dilakukan perencanaan pajak atas akun dan kemudian dilakukan perbandingan atas perhitungan Pajak Penghasilan sebelum dan sesudah perencanaan pajak serta membandingkan perhitungan Pajak Penghasilan dengan metode final dan pembukuan. Perencanaan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pemilihan metode penyusutan aktiva tetap, biaya sumbangan, pemilihan metode perhitungan PPh Pasal 21 karyawan, dan biaya kesejahteraan karyawan. Perhitungan pajak setelah perencanaan mengalami penurunan sebesar Rp 2.472.125 atau 5,84% untuk tahun 2014 dan Rp 2.708.750 atau 6,23% untuk tahun 2015. Selanjutnya dilakukan perbandingan antara metode Pajak Penghasilan final dan pembukuan dalam perhitungan Pajak Penghasilan terutang perusahaan dan didapatkan hasil bahwa beban pajak dengan menggunakan metode Pajak Penghasilan final yaitu Rp 22.209.490 atau 55,71% lebih kecil dibandingkan metode pembukuan untuk tahun 2014, sedangkan untuk tahun 2015 beban pajak memberikan hasil yang lebih kecil sebesar Rp 19.479.260 atau 47,75%. Namun penulis menyarankan walaupun perhitungan dengan metode Pajak Penghasilan final lebih menguntungkan dibandingkan metode pembukuan, tetapi perusahaan sebaiknya melakukan pembukuan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perpajakan agar perusahaan sudah siap jika ingin melakukan perubahan metode perhitungan Pajak Penghasilan.