Abstract:
Makar dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia sering kali ditafsirkan terlalu
luas dan karenanya menjangkau perbuatan yang tidak selayaknya dikategorikan sebagai
tindak pidana yang mengancam keselamatan negara. Tulisan ini hendak menelusuri kembali
pemaknaan dua konsep penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
(Wetboek van Strafrecht Nederlands-Indie; WvSNI), yaitu aanslag maupun aanslag tot en
feit. Metoda yang digunakan adalah metode penemuan hukum dan perbandingan hukum.
Temuan terpenting adalah adanya kekeliruan penerjemahan istilah aanslag dan aanslag
tot en feit secara otomatis sebagai makar dalam berbagai pasal KUHP. Koreksi terhadap
itu seharusnya dilakukan agar penegakan hukum pidana tidak memunculkan ketidakadilan
dalam wujud reaksi negara yang tidak proporsional dengan kadar kesalahan.