Abstract:
Peristiwa The Great Freeze yang terjadi pada tahun 1960an menyebabkan kegiatan produksi jus jeruk di Florida mengalami kemunduran yang luar biasa. Hal ini yang kemudian memberikan kesempatan kepada Brasil untuk mengembangkan industri jus jeruknya. Keadaan tanah yang baik, curah hujan yang cukup, tidak adanya ancaman terjadinya cuaca buruk serta rendahnya upah tenaga kerja di Brasil menyebabkan harga jus jeruk Brasil di pasar luar negeri menjadi lebih murah. Hal ini juga menyebabkan Brasil menjadi penghasil jus jeruk terbesar di dunia. Namun, Amerika Serikat memandang hal tersebut sebagai ancaman. Ia menuduh Brasil telah melakukan tindakan dumping. Hal ini kemudian mendorong industri jeruk Florida untuk menetapkan tindakan balasan terhadap Brasil, salah satunya melalui pembebanan kebijakan anti dumping. Mereka memandang pengenaan tarif terhadap jus jeruk Brasil merupakan salah satu cara untuk melindungi industri jus jeruk Florida dari kehancuran. Pembebanan kebijakan anti dumping kepada jus jeruk Brasil telah dilakukan sejak tahun 1980an sampai tahun 2008. Hal ini mendorong munculnya pandangan bahwa kebijakan anti dumping merupakan alat proteksionisme dan tidak sejalan dengan tujuan liberalisasi perdagangan yang mana ingin menghapus hambatan perdagangan. Kebijakan anti dumping yang dikenakan kepada Brasil melibatkan perhitungan metode zeroing yang sangat merugikan Brasil. Pada tahun 2008, Brasil memutuskan untuk membawa sengketa perdagangan ini kepada World Trade Organization selaku institusi internasional di dalam sistem perdagangan internasional. Pada tahun 2013, Brasil memenangkan kasus ini dan Amerika Serikat menyetujui untuk menarik kembali kebijakan anti dumping yang telah dibebankan sebelumnya.