Abstract:
Tulisan ini membahas kewenangan diskresioner penyidik Kepolisian untuk menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta penggunaannya dalam praktik. Tulisan ini didasarkan pada penelitian hukum yang menggunakan pendekatan yuridis normatif (dogmatis) dan socio-legal di bidang hukum acara pidana dan hukum administrasi. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki kewenangan diskresioner yang sangat luas untuk menentukan kapan dan bagaimana penyidikan dihentikan, sekalipun penggunaan kewenangan ini diatur melalui peraturan-peraturan internal yang pelaksanaannya berada di luar pengawasan masyarakat umum. Dalam praktiknya kewenangan ini
seringkali digunakan untuk mencapai ragam tujuan sosial, politik, atau ekonomi jangka pendek.