Abstract:
Setiap keputusan negara untuk melakukan sebuah perjanjian internasional didasari oleh kepentingannya masing-masing. Pada tahun 2014 tercetus gagasan untuk membuat sebuah perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dan Uni Eropa yang diberi nama Indonesia – Uni Eropa Comprehensive Economic Partnership Agreement (IND-UE CEPA). Perjanjian ini dibentuk untuk memperdalam hubungan kerja sama antara Indonesia dan Uni Eropa dalam bidang ekonomi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja kepentingan Indonesia sehingga setuju untuk melakukan negosiasi CEPA. Penelitian ini menggunakan teori dasar Liberalisme dan Neo-liberalisme dan konsep perdagangan bebas untuk menjawab pertanyaan penelitian.
Penelitian ini menemukan tiga alasan yang menjadi kepentingan Indonesia untuk melakukan negosiasi CEPA. Alasan pertama adalah karena adanya perubahan status Indonesia dari lower income country menjadi lower middle income country yang membuat ia kehilangan tarif perlakuan khusus dari UE, sehingga melalui CEPA diharapkan tingkat ekspornya tidak menurun. Kedua, Indonesia ingin meningkatkan investasi asing dan daya saing produk ekspornya. Ketiga, adanya peluang dari Uni Eropa yang tertulis di dalam kebijakan perdagangannya.
Penelitian ini mengambil kesimpulan bahwa ketiga alasan tersebut merupakan kepentingan Indonesia untuk tetap mendapatkan keuntungan dari perdagangannya dengan Uni Eropa.