Abstract:
Perlindungan HAM menjadi salah satu isu yang dibahas oleh PBB untuk mengurangi pelanggaran HAM yang terjadi pada kelompok masyarakat tertentu, seperti penyandang disabilitas, khususnya anak autis. Indonesia sebagai negara hukum, dalam menjalankan komitmennya untuk mengurangi pelanggaran HAM, telah meratifikasi UU Hak Penyandang Disabilitas. Hal tersebut berguna untuk melindungi hak penyandang disabilitas dan mengurangi terjadinya potensi diskriminasi. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Rumah Autis dan Save the Children hadir sebagai NGO dan mitra pemerintah untuk menanggapi isu hak penyandang disabilitas, khususnya anak autis di Kota Bandung. Dengan menggunakan teori Liberal Sosiologis dan Kerangka De Graff, penelitian kualitatif ini bermaksud untuk mendeskripsikan hubungan kerja sama antara kedua NGO tersebut di Kota Bandung pada tahun 2015-2016, untuk kemudian digunakan untuk menganalisis pemenuhan hak anak autis di Kota Bandung. Dalam menjalin kerja sama keduanya memiliki peranannya masing-masing untuk memenuhi hak anak autis di Kota Bandung, dibarengi dengan sejumlah kesulitan untuk memenuhi hak anak autis terutama mengubah paradigma pendidikan inklusif, serta pandangan atau tanggapan yang kurang positif terhadap anak autis. Selain itu, perbedaan lingkup NGO yaitu internasional dan lokal yang menjadi kendala dalam kerja sama yang dilakukan oleh keduanya, terutama di bidang administrasi. Walaupun memiliki perbedaan antar lingkup NGO, kedua NGO ini memiliki hubungan yang saling menguntungkan, dimana kedua belah pihak saling memberikan manfaat yang dibutuhkan oleh tiap-tiap NGO.