Abstract:
Perdagangan bebas merupakan sebuah kegiatan yang umum dilakukan oleh negara–negara diseluruh dunia, salah satunya adalah dikawasan ASEAN yang dinamakan AFTA. ASEAN sendiri tidak hanya melakukan kegiatan perdagangan bebas dengan negara anggotanya saja namun juga dengan negara yang bukan di kawasan Asia Tenggara seperti Australia dan Selandia Baru. Selandia Baru merupakan sebuah negara yang lokasinya berdekatan dengan dengan ASEAN, sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa mereka akan membentuk sebuah perjanjian perdagangan yang kemudian disebut dengan AANZFTA. Perjanjian tersebut mengatur perdagangan diantara seluruh negara anggota, yaitu dengan menghapuskan biaya baik tarif maupun non-tarif perdagangan mereka secara bertahap sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya. Penelitian ini menggunakan teori integrasi ekonomi yang dipaparkan oleh Balassa, Tinberger dan Holzman. Selain itu juga penulis menggunakan teori yang dipaparkan oleh Griffith & O‟Callaghan, Hurrel & Fawcet, juga Buzan mengenai regionalisme. Teori-teori tersebut digunakan untuk menjelaskan bagaimana kegiatan ekonomi disatu wilayah dapat terjadi. Selain itu penulis juga menggunakan teori perdagangan bebas yang dipaparkan oleh Adam Smith, dan teori tersebut digunakan untuk menjelaskan keuntungan dari dilakukannya perdagangan bebas. Perjanjian AANZFTA telah membawa perubahan terhadap kegiatan perdagangan yang terjalin diantara Australia, Selandia Baru dan ASEAN. Perubahan yang terjadi antara lain adalah kondisi perekonomian Selandia Baru yang lebih stabil, yaitu dilihat dari jumlah PDB dan kegiatan ekspor juga impor yang dilakukan dengan ASEAN.