Abstract:
Negara di dunia saat ini berada didalam keadaan yang anarki. Yang dimaksud dengan anarki disini adalah keadaan dimana tidak ada negara yang mempunyai hierarki lebih tinggi dari negara lain. Oleh karena itu negara akan berusaha untuk menyelesaikan masalahnya senidiri.
Melihat kemunculan kejahatan trans nasional terorisme yang merupakan masalah serius dan merupakan common threat bagi Indonesia dan Australia. Oleh karena itu Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Federasi Australia melakukan kegiatan kerja sama untuk mengatasi masalah tersebut.
Menurut Mathiew Deflem mengenai kerja sama internasional antar kepolisian, Cooley mengungkapkan bahwa dalam melakukan kerja akan lebih efektif jika negara memiliki kepentingan yang sama, Deflem dalam teorinya menyebutkan bahwa institusi kepolisian dalam melakukan kerja sama harus memiliki tujuan yang sama. yaitu menanggulangi dan mencegah tindakan terorisme. Berangkat dari penjelasan teori sebelumnya, Polri dan AFP melakukan sebuah kerja sama yang mana untuk memenuhi kepentingannya yaitu menjaga keamanan dan keselamatan wilayah dan warga negaranya dari ancaman terorisme, kerja sama ini terfokus pasca terjadinya bom bali 1, dimana kerja sama tersebut meliputi pambangunan pusat pengembangan kapasitas dan pertukaran informasi intelejen JCLEC dan TNCC, serta kegiatan operasi gabungan, pembentukan working group, penempatan Liason Officer serta pertemuan-pertemuan terkait kejahatan transnasional khususnya terorisme.