Abstract:
Penelitian ini mendeskripsikan dampak dari PATRIOT ACT terhadap
nilai-nilai demokrasi Amerika Serikat, termasuk di dalamnya program
pengawasan komunikasi oleh NSA dan program penyiksaan kamp tahanan di
Teluk Guantanamo yang memberikan dampak buruk terhadap nilai demokrasi
yang digunakan dalam pemerintahan Amerika Serikat.
Peneliti menggunakan teori demokrasi, teori war model of counterterrorism,
dan konsep civil liberties. Pertama, teori demokrasi menyatakan bahwa
negara demokratis melindungi civil liberties dan hak asasi manusia rakyatnya
melalui penegakkan hukum dan sesuai konstitusi. Kedua, teori war model
counter-terrorism mendeskripsikan bahwa perlawanan terhadap terorisme
dinyatakan sebagai perang. Terakhir, konsep civil liberties merupakan hak yang
tidak dapat dibatasi oleh pemerintah maupun segala bentuk hukum yang berlaku.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PATRIOT ACT yang dibuat
secara tergesa-gesa, justru menimbulkan dampak yang buruk bagi demokrasi di
Amerika Serikat. Ekspansi kekuasaan Presiden, melemahnya Kongres, dan
kurangnya peranan lembaga Yudikatif menyebabkan pelanggaran terhadap civil
liberties rakyat. Amerika Serikat melanggar komitmennya sebagai negara
promotor demokrasi dan pelindung kebebasan individu dan hak asasi manusia.
Amerika Serikat berusaha menciptakan keamanan bagi warganegaranya, tetapi
justru sebaliknya, Amerika Serikat justru menimbulkan rasa ketidakamanan bagi
rakyatnya dan masyarakat internasional.