Abstract:
Anarki merupakan sistem internasional yang berlaku dimana tidak adanya
otoritas lebih tinggi dari kedaulatan negara. Kondisi ini mendorong negara untuk
menyelesaikan masalah sendiri karena timbulnya prasangka buruk yang
diproyeksikan dari kondisi anarki yang ada.
Namun lahirnya ancaman baru seperti bangkitnya kelompok terorisme
mendorong berbagai negara untuk bekerjasama. Seperti yang hubungan kerjasama
dilakukan oleh Republik Indonesia yang menjadi sasaran kelompok teror Jema’ah
Islamiyah dan Amerika Serikat yang juga menjadi sasaran kelompk teror Al-
Qaeda.
Kondisi khusus seperti ini yang mendorong negara untuk bekerjasama
dielaborasikan oleh Harald Muller dalam teorinya yang disebut dengan Kerjasama
Keamanan. Teori ini menjelaskan bahwa negara yang menjalin hubungan
kerjasama mempunyai fokus terhadap tujuan bersama, hubungan yang dijalin juga
untuk menjaga ketahanan nasional masing-masing pihak dari ancaman tertentu,
dan poin yang unik dalam teori ini ialah dalam hubungan kerjasama terkait
biasanya dijalin oleh pihak yang mempunyai permasalahan satu dengan yang
lainnya.
Teori terkait dapat dibuktikan oleh dijalinnya hubungan bilateral
keamanan mengenai anti-terorisme antara Republik Indonesia dan Amerika
Serikat perihal isu HAM yang dipermasalahkan oleh pemerintah Amerika Serikat
oleh pemerintah Republik Indonesia. Kerjasama antara kedua negara tersebut
bermanifestasi dalam berbagai bidang yang mencakup pertukaran informasi dan
kerjasama militer seperti restorasi Foreign Military Sales, namun primadona dari
kerjasama ini ialah pembentukan satuan anti-teror oleh kedua negara tersebut
yang dikenal dengan nama Detasemen Khusus 88 Anti-Teror (Densus 88 AT).