Pertanggungjawaban penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintah menurut hukum administrasi dihubungkan dengan tindak pidana korupsi

Show simple item record

dc.contributor.advisor Soetoprawiro, Koerniatmanto
dc.contributor.advisor Prastowo, Robertus Bambang Budi
dc.contributor.author Manao, Disiplin F.
dc.date.accessioned 2018-04-02T01:26:02Z
dc.date.available 2018-04-02T01:26:02Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other 82211013
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/5460
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi munculnya Pasal 21 UU Administrasi Pemerintahan yang menggerus kewenangan yang diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor untuk mewujudkan good governance dan clean goverment. Tujuan penelitian ini, mendiskripsikan, menganalisis dan menemukan: (a) menciptakan good governance and clean government; dan (b) penyelesaian hukum mengenai penyalahgunaan wewenang dihubungkan dengan tindak pidana korupsi oleh pejabat pemerintah menurut hukum administrasi negara. Hasil penelitian ini menunjukan: (1) untuk menciptakan good governance and clean government dilakukan dengan cara: (a) menciptakan kepemimpinan yang memenuhi syarat transparan, akuntabel, kreatif, inovatif dan menegakan hukum yang berkepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum; (b) menguatkan, menyempurnakan dan meningkatkan kualitas reformasi birokrasi yang berorientasi pada kinerja yang dilakukan secara optimal berdasarkan prinsip good governance and clean government; dan (c) menguatkan dan mengembangkan peran partisipasi publik dalam setiap pengambilan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. (2) penyelesaian hukum mengenai penyalahgunaan wewenang dihubungkan dengan korupsi oleh pejabat pemerintah menurut hukum administrasi negara dilakukan: (a) memperjelas aspek materiil, mengenai subtansi rumusan norma hukum administrasi dengan norma hukum pidana yang terintegrasi; (b) dari aspek formil dilakukan bertahap, terlebih dahulu dengan hukum administrasi dan apabila terbukti pejabat pemerintahan melakukan penyalahgunaan wewenang ditindak lanjuti dengan hukum pidana; dan (c) mengharmonisasi UU Tipikor terkait Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU AP Pemerintahan dan Pasal 3 UU Tipikor; (c) dari sisi penegakan hukum mengutamakan hukum administrasi. Implikasinya hukum pidana tidak lagi menjadi pilihan pertama (primum remedium) pemberantasan korupsi; dan (d) dari sisi norma belum ada pengaturan (lemteem in het rechts) yang jelas dan tuntas setelah seorang pejabat membayar kerugian negara sebagai tanggungjawab seorang pejabat dari segi pidana. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan en_US
dc.subject Penyalahgunaan wewenang en_US
dc.subject Hukum Administrasi en_US
dc.subject Korupsi en_US
dc.title Pertanggungjawaban penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintah menurut hukum administrasi dihubungkan dengan tindak pidana korupsi en_US
dc.type Dissertations en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2011822013
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425025301
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419116502
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI905#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account