dc.contributor.advisor |
Soetoprawiro, Koerniatmanto |
|
dc.contributor.advisor |
Prastowo, Robertus Bambang Budi |
|
dc.contributor.author |
Manao, Disiplin F. |
|
dc.date.accessioned |
2018-04-02T01:26:02Z |
|
dc.date.available |
2018-04-02T01:26:02Z |
|
dc.date.issued |
2017 |
|
dc.identifier.other |
82211013 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/5460 |
|
dc.description.abstract |
Penelitian ini dilatarbelakangi munculnya Pasal 21 UU Administrasi Pemerintahan yang menggerus kewenangan yang diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor untuk mewujudkan good governance dan clean goverment. Tujuan penelitian ini, mendiskripsikan, menganalisis dan menemukan: (a) menciptakan good governance and clean government; dan (b) penyelesaian hukum mengenai penyalahgunaan wewenang dihubungkan dengan tindak pidana korupsi oleh pejabat pemerintah menurut hukum administrasi negara. Hasil penelitian ini menunjukan: (1) untuk menciptakan good governance and clean government dilakukan dengan cara: (a) menciptakan kepemimpinan yang memenuhi syarat transparan, akuntabel, kreatif, inovatif dan menegakan hukum yang berkepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum; (b) menguatkan, menyempurnakan dan meningkatkan kualitas reformasi birokrasi yang berorientasi pada kinerja yang dilakukan secara optimal berdasarkan prinsip good governance and clean government; dan (c) menguatkan dan mengembangkan peran partisipasi publik dalam setiap pengambilan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. (2) penyelesaian hukum mengenai penyalahgunaan wewenang dihubungkan dengan korupsi oleh pejabat pemerintah menurut hukum administrasi negara dilakukan: (a) memperjelas aspek materiil, mengenai subtansi rumusan norma hukum administrasi dengan norma hukum pidana yang terintegrasi; (b) dari aspek formil dilakukan bertahap, terlebih dahulu dengan hukum administrasi dan apabila terbukti pejabat pemerintahan melakukan penyalahgunaan wewenang ditindak lanjuti dengan hukum pidana; dan (c) mengharmonisasi UU Tipikor terkait Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU AP Pemerintahan dan Pasal 3 UU Tipikor; (c) dari sisi penegakan hukum mengutamakan hukum administrasi. Implikasinya hukum pidana tidak lagi menjadi pilihan pertama (primum remedium) pemberantasan korupsi; dan (d) dari sisi norma belum ada pengaturan (lemteem in het rechts) yang jelas dan tuntas setelah seorang pejabat membayar kerugian negara sebagai tanggungjawab seorang pejabat dari segi pidana. |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan |
en_US |
dc.subject |
Penyalahgunaan wewenang |
en_US |
dc.subject |
Hukum Administrasi |
en_US |
dc.subject |
Korupsi |
en_US |
dc.title |
Pertanggungjawaban penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintah menurut hukum administrasi dihubungkan dengan tindak pidana korupsi |
en_US |
dc.type |
Dissertations |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM2011822013 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDN0425025301 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDN0419116502 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI905#Ilmu Hukum |
|