Abstract:
Kontrak kerja konstruksi harus bersifat adil dan setara serta merupakan kesepakatan
kedua belah pihak dengan tidak bermaksud mengambil keuntungan sepihak dan
merugikan pihak lain. Pelaksanaan pembangunan proyek pemerintah lebih
ditekankan pada tujuan untuk penyelesaian lebih cepat atau tepat waktu. Kontrak
kerja konstruksi pemerintah, banyak mengandung ketentuan sanksi dan denda untuk
penyelesaian yang melampaui batas waktu kontrak. Namun tidak disertai dengan
insentif jika dapat menyelesaikan pekerjaan lebih cepat dari waktu yang
diperjanjikan.Oleh karena itu yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah : (1)
Mengidentifikasi faktor-faktor hambatan penerapan insentif dalam kontrak kerja
konstruksi, (2) Mengetahui persepsi dari pengguna jasa dan penyedia jasa terhadap
faktor hambatan penerapan insentif dalam kontrak konstruksi, ditinjau dari empat
aspek yaitu : aspek ekonomi, aspek relasional, aspek hukum dan aspek pisikologis.
(3) Memberikan rekomendasi untuk meminimalkan faktor –faktor hambatan
penerapan insentif dalam kontrak kerja konstruksi dari pengguna jasa dan penyedia
jasa. Penelitian ini menggunakan metode Relative Importance Index (RII). Hasil
penelitian diperoleh pemeringkatan dan kriteria tingkat pengaruh dari faktor-faktor
untuk setiap aspek. Teridentifikasi 23 faktor hambatan penerapan insentif dalam
kontrak kerja pemerintah. Persepsi dari pengguna jasa aspek yang memberikan
pengaruh paling banyak adalah aspek pisikologis. Sedangkan persepsi dari penyedia
jasa aspek yang memberikan pengaruh paling banyak adalah aspek ekonomi.
Menurut pengguna jasa faktor yang menjadi peringkat pertama untuk aspek ekonomi
adalah mekanisme pengangaran pembayaran insentif, aspek relasional adalah
komitmen dari para pihak proyek, aspek hukum adalah belum adanya bentuk standar
klausal insentif dalam kontrak dan, aspek pisikologis adalah komitmen dari para
pihak. Sedangkan menurut penyedia jasa faktor hambatan yang menjadi peringkat
pertama untuk aspek ekonomi adalah kontraktor yang berpengalaman, aspek
relasional adalah tenaga kerja terampil, aspek hukum adalah ketentuan kontrak yang
kompleks dan aspek pisikologis adalah komitmen dari para pihak proyek.
Rekomendasi untuk pengguna jasa adalah membutuhkan payung hukum, dan
membutuhkan peningkatan kewajiban pemerintah. Rekomendasi untuk penyedia
jasa membutuhkan peningkatan tanggung jawab kontraktor.