dc.description.abstract |
Terorisme mulai terkenal pasca serangan gedung WTC, 2001, di Amerika Serikat. Indonesia mulai serius memberantasan Tindak Pidana Terorisme pasca ledakan Bom Bali, 2002. Organisasi teror terbentuk oleh latar belakang yang berbeda-beda salah satunya fundamentalis agama. Teror yang berkembang saat ini di Indonesia mayoritas memiliki tipe fundamentalis agama, dan jaringannya terafiliasi dengan organisasi teror internasional. Penelitian ini mengangkat masalah : Gagasan RUU KUHP tentang kewenangan aparat penegak hukum dapat mengadili seseorang yang masuk organisasi meskipun tidak melakukan tindak pidana terorisme, apakah hal ini melanggar HAM? , dan apakah tindak pidana terorisme harus masuk dalam perundang-undangan khusus?. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menyimpulkan. Pertama, HAM yang diatur dalam UUD 1945 tentang berkumpul dan atau berserikat dibatasi oleh peraturan itu sendiri. Kedua, delik terorisme harus dimasukan dalam peraturan perundang-undangan khusus karena tindak pidana terorisme merupakan kejatahan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga gagasan RUU KUHP membolehkan aparat mengadili seseorang yang masuk organisasi tidak melanggar HAM karena hal itu sebagai deteksi dini dan antisipasi yang telah diatur oleh perundang-undangan. |
en_US |