Upaya peningkatan mutu sistem tender di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ditinjau dari Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account