Abstract:
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam menjalankan pengadaan barang/jasa atau tender seringkali mengalami permasalahan hukum diantaranya adanya pelaporan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat . Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Undang – Undang Anti Monopoli ini mengatur tentang Persekongkolan tender. Dalam laporan tersebut, pejabat atau pegawai yang bertindak sebagai panitia lelang dari pihak Kementerian PUPR dan pelaku usaha yang menjadi peserta tender biasanya berada dalam posisi terlapor. Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya telah memutuskan 9 (sembilan) Putusan yang terkait dengan pelanggaran pasal 22 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam 9 (Sembilan) Putusan KPPU terdapat fakta yang sering terjadi dalam 9 (sembilan) putusan KPPU yang melibatkan Kementerian PUPR yaitu, adanya dokumen yang sama antara peserta tander, kinerja Panitia Tender yang kurang profesional, adanya pertemuan diluar dan adanya peran ganda (afiliasi) antar peserta tender. Berdasarkan fakta yang terjadi dalam Putusan KPPU yang melibatkan Kementerian PUPR perlu adanya upaya peningkatan sistem mutu tender di Kementerian PUPR agar terhindar dari pelanggaran Pasal 22 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam penelitian ini, upaya peningkatan atau perbaikan mutu sistem tender di Kementerian PUPR mengadopsi cara dari Pedoman Mengatasi Persengkongkolan Tender yang diterbitkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).