Abstract:
Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat jenis-jenis narkotika dan psikotropika bertambah banyak, jenis-jenisnya pun yang beredar di kalangan pecandu makin bervariasi pula. Zat tersebut dikenal dengan nama New Psychoactive Subtance. Dikarenakan zat tersebut belum masuk ke dalam lampiran daftar golongan narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maka penegak hukum sulit untuk menjeratnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris yaitu kajian mengenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta penerapannya pada kasus penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika New Psychoactive Subtance secara konkrit. Dalam Putusan Nomor 387/Pid. SUS/2013/PN Mtr majelis hakim telah keliru dalam melakukan penafsiran terhadap zat methylone dengan memasukkan zat tersebut ke dalam lampiran daftar golongan narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kesimpulan penelitian ini adalah dengan adanya asas legalitas tidak dimungkinkan penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap Tindak Pidana Narkotika New Psychoactive Subtance (NPS) dikarenakan narkotika yang disalahgunakan harus terlebih dahulu masuk ke dalam Lampiran Undang-Undang dan terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika perlu untuk diadakan perubahan untuk mempercepat penambahan golongan narkotika.