Abstract:
Dalam dunia bisnis, terutama dalam dunia perbankan dikenal adanya perjanjian baku.
Perjanjian baku ini merupakan perjanjian yang dibuat oleh salah satu pihak dan pihak lain hanya dalam posisi untuk menerima syarat dan ketentuan yang ada dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian jenis ini mengindikasikan adanya perbedaan posisi antara para pihak, padahal pada asasnya all men are equal. Manusia karena kodratnya memiliki hak-hak dasar yang sama dan hak-hak tersebut dibawa sejak lahir, yaitu hak asasi manusia. Namun, dalam dunia bisnis, efektivitas dan efisiensi sangat ditekankan, sehingga terkadang tanpa sadar hak asasi manusia menjadi terkesampingkan. Oleh karena itu, perlulah dibahas mengenai perjanjian yang seakanakan menempatkan salah satu pihak lebih lemah dari pihak lainnya berdasarkan hukum hak asasi manusia karena dalam Hukum Perdata, perjanjian ini masihlah dapat ditolerir berdasarkan asas konsensualisme, di mana dalam asas ini apabila para pihak sudah sepakat maka perjanjian tersebut menjadi sah, tentu saja sepanjang sesuai dengan syarat sahnya
perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Description:
Makalah dipresentasikan pada Konferensi Nasional III SEPAHAM "Hak Asasi Manusia dan Keadilan Eko-Sosial". Universitas Tadulako. Palu, Indonesia, 1-2 Maret 2017.