Abstract:
Di Kota Bandung, peraturan mengenai hotel dan restoran dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011. Hotel dan Restoran merupakan bagian dari Pajak Daerah yang memiliki memiliki potensi yang cukup tinggi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bandung. Penyelenggaraan pajak restoran merupakan serangkaian kegiatan mulai dari perizinan, pengawasan sampai penertiban hotel dan restoran.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kepatuhan Pengelola Hotel dan Restoran terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ditinjau dari 3 aspek dalam OECD yaitu Knowledge of regulation (Pengetahuan terhadap peraturan), Willing to comply (Kemauan kelompok sasaran untuk mentaati regulasi), Able to comply (Kemampuan kelompok sasaran untuk mematuhi aturan). Penelitian ini perlu dilakukan melihat fakta di lapangan bahwa masih terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pengusaha hotel dan restoran di Kota Bandung Wilayah Utara.
Berdasarkan jenisnya, penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode penelitian kualitatif studi kasus.
Hasil penelitian ini menunukkan bahwa pengelola hotel dan restoran di Kota Bandung Wilayah Utara tidak patuh dalam mengikuti mekanisme pembayaran pajak hotel dan restoran sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.