Abstract:
Salah satu permasalahan dalam pelayanan publik di Indonesia adalah kurang optimalnya pelayanan. PATEN adalah sebuah inovasi pelayanan yang bertujuan untuk mendekatkan, mempermudah, dan mempercepat pelayanan administrasi perizinan/non perizinan di tingkat kecamatan.
Peneliti menggunakan model implementasi kebijakan dari Van Metter & Van Horn (1975: 463, dikutip dari Leo Agustino, Ph.D, 2016, h.133-136) terdiri dari enam aspek yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, ukuran dan tujuan, waktu dan lingkungan politik, ekonomi, sosial. Enam aspek ini akan menunjang keberhasilan PATEN melalui pemenuhan syarat PATEN yaitu administratif, substantif dan teknis. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deksriptif, dengan teknik pengumpulan data triangulasi/gabungan.
Dapat diketahui bahwa hasil penelitian ini, yaitu secara umum implementasi program PATEN dapat dilaksanakan dengan baik. Aspek ukuran dan tujuan, lingkungan politik, sosial dan ekonomi, sikap pelaksana dan komunikasi antar organisasi dapat menunjang program PATEN, namun masih terkendala pada faktor sumber daya yaitu masih sedikitnya jumlah pegawai dan minimnya infrastruktur untuk menunjang pelaksanaan program PATEN sehingga tidak terpenuhinya syarat administratif.