Abstract:
Konstruksi berkelanjutan sebagai turunan dari pembangunan berkelanjutan mencakup beberapa konsep, termasuk konsep bangunan hijau dan konsep konstruksi hijau. Penerapan konsep – konsep ini secara menyeluruh dapat mengurangi dampak buruk proyek konstruksi terhadap lingkungan. Salah satu tonggak dalam perkembangan konsep tersebut adalah didirikannya Green Building Council Indonesia (GBCI) pada tahun 2009. Organisasi ini berfungsi menilai aspek hijau suatu bangunan berdasarkan sekumpulan kriteria yang disebut Greenship. Penelitian ini bertujuan menjabarkan cakupan kriteria yang diatur pada Greenship dan membandingkannya dengan cakupan
kriteria yang diatur pada perangkat penilaian pada negara lain. Perangkat yang digunakan sebagai pembanding adalah Green Mark Scheme yang disusun oleh negara Singapura, dengan alasan kedekatan geografis dan kemiripan iklim. Perbandingan tersebut akan dikaji menggunakan studi literatur. Berdasarkan hasil studi komparasi, dapat dilihat bahwa indikator dan tolok ukur yang dimiliki oleh Greenship sudah lengkap dan detail. Rekomendasi yang dapat diberikan bersifat
komplementer terhadap standar yang sudah ada. Secara umum rekomendasi yang diberikan berupa penjabaran beberapa tolok ukur untuk mendapatkan parameter yang lebih detail. Di samping itu, diberikan juga rekomendasi berupa penambahan tolok ukur sebagai pelengkap standar.Penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan usulan perbaikan bagi Greenship.