Perjalanan hukum arbitrase Indonesia hingga disahkannya Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa

Show simple item record

dc.contributor.author Budiningsih, Catharina Ria
dc.date.accessioned 2017-11-15T07:52:14Z
dc.date.available 2017-11-15T07:52:14Z
dc.date.issued 1999
dc.identifier.other 142906
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/4014
dc.description.abstract Penyelesaian sengketa secara arbitrase merupakan pilihan yang populer dalam dunia bisnis. Meski demikian baru pada tanggal 12 Agustus 1999 Indonesia memiliki Undang Undang Arbitrase dan Alternatif Pilihan Sengketa (UU nomor 30/1999) yang menggantikan ketentuan Arbitrase yang terdapat dalam RV. Ketentuan Arbitrase pada RV sudah sejak lama dirasakan tidak sesuai lagi dengan keadaan jaman. Sejak tahun 1980-an sudah terdapat usaha untuk menggantikan ketentuan arbitrase tersebut. Setidak nya tercatat lima RUU dan Naskah Akademik sebelum akhirnya disahkan UU no 30/1999. Isi RUU dan Naskah Akademik tersebut memiliki persamaan-persamaan maupun perbedaan-perbedaan, bahkan terdapat pula perbedaan yang mendasar. Sementara belum ada UU Arbitrase yang baru, yurisprudensi mengisi kekosongan hukum yang ada. Untuk putusan arbitrase intemasional, Perma nomor 1 tahun 1990 memberi kejelasan sikap Indonesia terhadap putusan yang dibuat di luar wilayah Indonesia. Di sisi lain ada keterkaitan yang penting antara UU nomor 30/1999 dengan Konvensi New York 1958 dan Uncitral Model Law en_US
dc.publisher Lembaga Penelitian Unpar en_US
dc.subject ARBITRASE en_US
dc.title Perjalanan hukum arbitrase Indonesia hingga disahkannya Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa en_US
dc.type Research Reports en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account