Abstract:
Penyelesaian sengketa secara arbitrase merupakan pilihan
yang populer dalam dunia bisnis. Meski demikian baru pada
tanggal 12 Agustus 1999 Indonesia memiliki Undang Undang
Arbitrase dan Alternatif Pilihan Sengketa (UU nomor 30/1999) yang
menggantikan ketentuan Arbitrase yang terdapat dalam RV.
Ketentuan Arbitrase pada RV sudah sejak lama dirasakan
tidak sesuai lagi dengan keadaan jaman. Sejak tahun 1980-an
sudah terdapat usaha untuk menggantikan ketentuan arbitrase
tersebut. Setidak nya tercatat lima RUU dan Naskah Akademik
sebelum akhirnya disahkan UU no 30/1999. Isi RUU dan Naskah
Akademik tersebut memiliki persamaan-persamaan maupun
perbedaan-perbedaan, bahkan terdapat pula perbedaan yang
mendasar.
Sementara belum ada UU Arbitrase yang baru, yurisprudensi
mengisi kekosongan hukum yang ada. Untuk putusan arbitrase
intemasional, Perma nomor 1 tahun 1990 memberi kejelasan sikap
Indonesia terhadap putusan yang dibuat di luar wilayah Indonesia.
Di sisi lain ada keterkaitan yang penting antara UU nomor
30/1999 dengan Konvensi New York 1958 dan Uncitral Model Law