Abstract:
Pemerintah melalui Departemen Perdagangan telah menyusun Rencana
Pengembangan Ekonomi Kreatif 2009-2015 serta Rencana Pengembangan 14 Subsektor Industri Kreatif 2009-2025. Menurut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, terdapat 14 bidang-bidang yang termasuk
ekonomi kreatif,
Dari sepuluh kategori materi pembinaan kesiswaan, yang diatur dalam Permendiknas No.39/2008, point khusus nomor 6 tentang pembinaan kreativitas, keterampilan, dan
kewirausahaan memerlukan perhatian khusus untuk dikembangkan. Hal ini dengan
pertimbangan bahwa tidak seluruh lulusan sekolah menengah, khususnya SMA akan
melanjutkan studi ke jenjang lebih lanjut. Hal inilah memerlukan perhatian khusus dari para pemangku kepentingan yang menangani pendidikan tersebut.
Penelitian ini bersifat eksploratif, sehingga metode penelitian yang digunakan adalah
deskriptif yaitu membuat gambaran mengenai situasi atau kejadian yang ada di lapangan.
Sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mengentahui
sampai sejauh mana kesiapan lembaga pendidikan formal SMA dalam mempersiapkan
implementasi kebijakan ekonomi kreatif dan kewirausahaan serta berbagai kesulitan dan
kebijakan dalam pengembangannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga formal SMA belum mempersiapkan
dengan baik untuk implementasi kebijakan ekonomi kreatif dan kewirausahaan. Ada
kehendak untuk mencantumkan muatan ekonomi kreatif dan kewirausahaan pada semua visi
dan misi sekolah. Namun demikian dalam pelaksanaannya masih banyak kendala.