Abstract:
Kewajiban negara di bawah CEDAW, antara lain, adalah untuk menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan dalam perkawinan menurut Pasal 16 dan menjamin hak-hak perempuan pedesaan menurut pasal 14. Penelitian ini mencoba untuk menemukan diskriminasi terhadap perempuan dalam hukum adat perkawinan Nias dan kewajiban Negara berdasarkan Konvensi CEDAW.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan dan pelaksanaan Nias perkawinan
hukum adat telah melanggar UU Perkawinan di Indonesia dan berdampak pada adanya
diskriminasi terhadap hak-hak perempuan dalam perkawinan.