Pergeseran peran dan fungsi lembaga adat pada masyarakat Minangkabau : dalam perspektif studi hukum adat

Show simple item record

dc.contributor.author Wulansari, Catharina Dewi
dc.date.accessioned 2017-11-06T01:51:58Z
dc.date.available 2017-11-06T01:51:58Z
dc.date.issued 1999
dc.identifier.other 142857
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/3844
dc.description.abstract Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten DT. II Tanah Datar Propinsi DT. I Sumatera Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan alasan erat hubungannya dengan tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini untuk memperoleh pemahaman dan makna yang mendalam tentang pergeseran peran dan fungsi lembaga adat dalam masyarakat Minangkabau. Hasil penelitian menunjukkan pemahaman, bahwa lembaga adat Minangkabau memiliki fungsi sosial, yang memberi pengaruh dan merupakan suatu kebutuhan serta mutlak adanya terhadap kelangsungan masyarakat dan adat Minangkabau yang secara struktural adat, struktur sosial dan pranata sosial terintegrasi kedalamnya. Apabila salah satu diantara unsur-unsur lembaga adat Minangkabau ini seperti rumah gadang,mamak kaum atau mamak suku, lembaga kerapatan adat Minangkabau dan Nagari, tidak memiliki peran dan fungsinya, maka ia akan memberi pengaruh terhadap peran dan fungsi dari unsur-unsur yang lainnya. Sehubungan dengan adanya usaha DPRD Tingkat I Sumatera Barat pada tanggal 7 Desember tahun 2000 yang lalu, sepakat untuk mengesahkan kembali adanya pemerintahan nagari melalui Perda tentang Ketentuan Pokok Perunabahan Pemerintahan Desa di Sumatera Barat menjadi Pemerintah Nagari yang telah 52 tahun dihapuskan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui PP Daerah Propinsi Sumatera Tengah No. 17 /GP/48 tertanggal 8 April 1948 dan No. 50/GP/50 tertanggal 14 juni 1950, serta UU Pokok tentang Pemerintahan Daerah No. 22 tahun 1948, UU No 5 tah u n 1979 tentang Pemerintahan Desa yang pelaksaanannya d i Sumatera Barat ditetapkan dalam Perda Tingkat I Propinsi Sumatera Barat No. 7 tahun 1981, menunjukkan bahwa lembaga adat Minangkabau masih merupakan suatu kebutuhan serta mutlak adanya terhadap kelangsungan masyarakat dan adat minangkabau. Terjadinya pergeseran peran dan fungsi lembaga adat dalam masyarakat Minangkabau yang menggambarkan telah terjadi perubahan sosial dalam masyarakat dan adat Minangkabau, sebenarnya telah terjadi sejak masuknya pengaruh Islam lewat Aceh di Minang kabau. lni terlihat pada lembaga mamak kaum atau suku pada parui' atau rumah gadang telah beralih ke " urang Sumando", kemudian semakin eratnya hubungan antara anak dengan "bako" nya, semakin erat hubungan antara bako dengan anak "pisang"nya, masuknya malim ke lembaga kerapatan adat Minangkabau, masuknya gelar Sutan atau Marah, Sidi, Bagindo ke dalam tatanan panghulu dalam kaum atau suku. Pergeseran peran dan fungsi lembaga adat dalam masyarakat Minangkabau ini dapat juga terjadi sebab adanya tradisi meranlau dalam masyarakat dan adat Minangkabau yang menyebabkan terjadinya akulturasi budaya lain ke dalam masyarakat dan adat Minangkabau. Begitu pula dengan adanya UUPA No. 5 tahun 1960 dan PP No. 10 tahun 1961 tentang pedaftaran tanah dan peraturan menteri pertanian dan agraria No. 2 tahun 1962 tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-hak Indonesia alas Tanah yang menghendaki dibuatnya sertifikat tanah oleh pemerintah turut pula memberi pengaruh terhadap terjadinya pergeseran peran dan fungsi lembaga adat dalam masyarakat Minangkabau. Secara menyeluruh pergeseran peran dan fungsi lembaga adat Minangkabau ini memberi pengaruh terhadap pengasingan cara-cara tradisional oleh masyarakat menuju ke arah reorientasi, penerimaan struktur normatif kebudayaan lain tanpa mengindahkan kemungkinan penguatan kembali (reafirmation), untuk memperkokoh kebudayaan masyarakat Minangkabau. Padahal apabila ditilik lembaga adat Minangkabau di samping memiliki peran dan fungsi sosialnya yang menggambarkan identitas sosial dan budaya masyarakat dan adat Minangkabau, ia juga memiliki daya pengikat dan daya gerak masyarakat yang dapat dijadikan potensi penunjang pelaksanaan pembangunan di propinsi DT. I Sumalera Barat. Oleh karena itu dalam penelilian ini d1sarankan agar pihak pemerintah dan masyarakat adat Minangkabau, mau memahami kembali tentang penting peran dan fungsi lembaga adat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Sebab itu adanya usaha Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Sumalera Barat yang pada tanggal 7 Desember 2000 untuk mengesahkan Peraturan Daerah tentang Ketentuan Pokok Perubahan Pemerintahan Desa di Sumatera Barat kembali menjadi Pemerintahan Nagari, perlu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sumatera Barat, serta masyarakat Minangkabau untuk secara bersungguh sungguh mendukung rancangan tersebut dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah yang akan dilaksanakan di Sumatera Barat. Apabila ditilik tentang masih berlakunya UUPA No. 5 tahun 1960, PP No. 1O lahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2 tahun 1962 tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-hak Indonesia Alas Tanah, yang memberi akibat luas dalam penguasaan , penggunaan, dan kepemilikan tanah dalam masyarakat Minangkabau yang menimbulkan adanya perubahan sosial sebaiknya ketentuan peraturan perundang-undangan ini perlu ditinjau kembali untuk menghilangkan adanya isu negatif dalam pelaksanaan pembangunan dan otonomi daerah di propinsi DT. I Sumatera Barat.
dc.publisher Lembaga Penelitian Unpar en_US
dc.subject HUKUM ADAT - MINANGKABAU en_US
dc.title Pergeseran peran dan fungsi lembaga adat pada masyarakat Minangkabau : dalam perspektif studi hukum adat en_US
dc.type Research Reports en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account