dc.description.abstract |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat atas laporan keuangan Kota Bandung yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sejak Tahun Anggaran (TA) 2010 hingga 2016. Laporan Keuangan Kota Bandung adalah kumpulan laporan keuangan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tersebar di Kota Bandung. Opini WDP yang diperoleh Kota Bandung diduga karena belum efektifnya auditor intern.
Inspektorat Kota Bandung berperan sebagai auditor intern bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah. Sebagai auditor intern, Inspektorat seharusnya melaporkan setiap masalah yang ditemukan dalam aktivitas di SKPD, sehingga hal tersebut dapat meminimalisir salah saji pada laporan keuangan SKPD. Inspektorat mengaudit dengan menggunakan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI).
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan pengaruh kompetensi auditor intern terhadap kualitas audit intern, pengaruh kecermatan profesional auditor intern terhadap kualitas audit intern, dan pengaruh kewajiban auditor intern terhadap kualitas audit intern. Untuk pengumpulan data, kuesioner penelitian disebarkan kepada seluruh auditor Inspektorat Kota Bandung. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dan analisis regresi linier berganda.
Hasil yang didapatkan dari pengujian adalah bahwa kompetensi auditor intern berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit intern, bahwa kecermatan profesional auditor intern berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit intern, dan bahwa kewajiban auditor intern berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap kualitas audit intern. Saran yang diajukan kepada Inspektorat Kota bandung adalah agar meningkatkan kompetensi auditor intern dengan mengikuti berbagai pendidikan dan latihan (Diklat) atau pelatihan/bimbingan teknis (Bimtek) sesuai kebutuhan, dimulai dari dasar audit hingga audit profesional. Selain itu auditor intern juga dapat mengikuti Diklat atau Bimtek mengenai akuntansi terutama akuntansi pemerintahan, dan sebaiknya ditetapkan kebijakan untuk meningkatkan jam Diklat atau Bimtek bagi auditor intern minimal 100 jam dalam setahun. |
en_US |