Abstract:
Pajak merupakan pemasukan terbesar di Indonesia, dibutuhkan pengawasan
oleh pemerintah dalam menangani pemasukan perpajakan. Pengawasan yang dilakukan
berkaitan dengan pemungutan pajak di Indonesia. Sistem pemungutan perpajakan di
Indonesia terdiri atas official assessment, self assessment, dan withholding system. Self
assessment dan withholding system menuntut keaktifan Wajib Pajak dalam melakukan
kewajiban pemungutan dan pemotongan pajak yang meliputi perhitungan, penyetoran, dan
pelaporan pajak. Dengan demikian setiap Wajib Pajak dituntut untuk mendalami peraturan
perpajakan. PT XYZ yang merupakan perusahaan jasa konstruksi, telah dikukuhkan sebagai
PKP sejak tahun 1983 sehingga perusahaan sudah melakukan kewajiban perpajakannya.
Pada penelitian ini, penulis akan melakukan review pajak untuk menilai kepatuhan PT XYZ
dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya di tahun 2016. Tax review yang dilakukan
meliputi PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 28 atau 29, dan PPN.
Dalam melakukan tax review, penulis melakukan peninjauan ulang
perhitungan pajak terutang, kewajiban penyetoran pajak, dan kewajiban pelaporan pajak.
Penulis membandingkan kewajiban perpajakan PT XYZ dengan Undang-Undang perpajakan
terbaru. Kemudian penulis melakukan penilaian atas kewajiban perpajakan yang telah
dilaksankan oleh perusahaan. Apabila hasil dari review sesuai dengan Undang-Undang
perpajakan maka perusahaan dikatakan patuh, apabila hasil review nya tidak sesuai dengan
Undang-Undang perpajakan maka PT XYZ dikatakan tidak patuh dan akan menanggung
sanksi perpajakan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif. Metode ini bertujuan untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran
mengenai objek penelitian melalui data yang telah dikumpulkan dan kemudian membuat
kesimpulan atas penelitian tersebut. Data yang digunakan oleh penulis adalah data primer
yang diperoleh langsung dari perusahaan dan data sekunder yang harus diolah terlebih
dahulu oleh penulis. Objek penelitian yang diteliti adalah tax review atas PPh Pasal 4 ayat 2,
PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 28A atau 29 dan PPN.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa
dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya, PT XYZ telah melaksanakan kewajiban
perpajakannya dengan cukup baik. Hasil review PPh Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 23 menyatakan
bahwa PT XYZ telah melakukan perhitungan pemotongan PPh tahun 2016 sesuai dengan
Undang-Undang perpajakan. Namun perusahaan terlambat dalam melakukan pemotongan
dan pelaporan SPT. Sehingga penulis melakukan perhitungan sanksi atas keterlambatan
penyetoran dan pelaporan. Pada review PPN, perusahaan selalu lebih bayar sehingga tidak
melakukan pembayaran atas PPN Kurang Bayar. PT XYZ juga sudah melakukan pelaporan
PPN walau terdapat keterlambatan. Dalam review PPh Pasal 29, perusahaan sudah tepat
dalam melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan kewajiab perpajakan. Selain itu,
PT XYZ juga perlu memperhatikan tanggal batas setor pajak sehingga dapat terhindar dari
sanksi perpajakan. Penulis berharap PT XYZ juga membayar sanksi perpajakan yang
ditanggung perusahaan.