dc.description.abstract |
Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak, pada tahun 2012 pemerintah mengeluarkan PMK No.85/PMK.03/2012 tentang penunjukan kembali 140 BUMN yang terdaftar pada Kementerian BUMN untuk menjadi pemungut PPN dan/atau PPnBM. Melalui penunjukan kembali BUMN sebagai pemungut PPN, diharapkan penerimaan negara dari sektor PPN dapat ditingkatkan. Namun di sisi lain, terdapat keberatan dari pihak BUMN dalam melaksanakan kewajiban ini karena proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan melalui proses yang panjang dan tidak sederhana sehingga memicu timbulnya sanksi pajak karena keterlambatan dalam melakukan penyetoran dan pelaporan. Oleh karena itu, perlu dilakukan manajemen risiko pajak untuk meminimalisir timbulnya risiko berupa sanksi dan pemeriksaan atas penerapan kembali Wajib Pungut PPN dan/atau PPnBM pada BUMN.
Dengan melakukan manajemen risiko pajak, perusahaan akan mendapatkan informasi tentang kemungkinan yang akan terjadi, besarnya risiko yang timbul, dan penyebab munculnya risiko atas penerapan Wajib Pungut PPN dan/atau PPnBM. Selanjutnya, perusahaan dapat melakukan pengendalian untuk menghindari risiko yang menyebabkan kerugian.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Studi kasus dilakukan pada PT Pegadaian (Persero) sebagai salah satu BUMN yang ditunjuk untuk menjadi pemungut PPN dan/atau PPnBM. Pengumpulan data dilakukan penulis dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka.
Berdasarkan hasil penelitian, pada tahun 2015 dan 2016 PT Pegadaian (Persero) belum melaksanakan kewajiban pemungutan dengan optimal. Terjadi keterlambatan penyetoran sebesar Rp. 540.585.944 pada tahun 2015 dan Rp. 444.033.839 di tahun 2016 yang menimbulkan sanksi bunga sebesar Rp. 26.108.170 untuk tahun 2015 dan Rp. 10.738.503 di tahun 2016. Kewajiban pelaporan telah dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu. Namun, perusahaan melakukan pembetulan pelaporan sebanyak 31 kali dalam kurun waktu dua tahun. Dalam menerapkan WAPU PPN, perusahaan menghadapi kendala berupa keterlambatan penyetoran PPN Pungutan, kesalahan administrasi dalam melakukan pengisian Faktur Pajak, serta sulitnya melakukan pemantauan pelaksanaan WAPU PPN pada Kantor Cabang dan Kantor Wilayah. Manajemen risiko pajak di PT Pegadaian (Persero) kurang dilaksanakan dengan optimal. Risiko yang dihadapi perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pemungutan PPN adalah keterlambatan penyetoran pungutan PPN, Faktur Pajak tidak lengkap, dan kehilangan dokumen pajak. |
en_US |