Manajemen risiko pajak terkait pelaksanaan Wajib Pungut Pajak Pertambahan Nilai : studi kasus pada PT. Pegadaian (Persero)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Muliawati
dc.contributor.author Nugraheni, Yunita Prasetya
dc.date.accessioned 2017-10-23T04:03:57Z
dc.date.available 2017-10-23T04:03:57Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp34583
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/3637
dc.description 22797 - FE en_US
dc.description.abstract Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak, pada tahun 2012 pemerintah mengeluarkan PMK No.85/PMK.03/2012 tentang penunjukan kembali 140 BUMN yang terdaftar pada Kementerian BUMN untuk menjadi pemungut PPN dan/atau PPnBM. Melalui penunjukan kembali BUMN sebagai pemungut PPN, diharapkan penerimaan negara dari sektor PPN dapat ditingkatkan. Namun di sisi lain, terdapat keberatan dari pihak BUMN dalam melaksanakan kewajiban ini karena proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan melalui proses yang panjang dan tidak sederhana sehingga memicu timbulnya sanksi pajak karena keterlambatan dalam melakukan penyetoran dan pelaporan. Oleh karena itu, perlu dilakukan manajemen risiko pajak untuk meminimalisir timbulnya risiko berupa sanksi dan pemeriksaan atas penerapan kembali Wajib Pungut PPN dan/atau PPnBM pada BUMN. Dengan melakukan manajemen risiko pajak, perusahaan akan mendapatkan informasi tentang kemungkinan yang akan terjadi, besarnya risiko yang timbul, dan penyebab munculnya risiko atas penerapan Wajib Pungut PPN dan/atau PPnBM. Selanjutnya, perusahaan dapat melakukan pengendalian untuk menghindari risiko yang menyebabkan kerugian. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Studi kasus dilakukan pada PT Pegadaian (Persero) sebagai salah satu BUMN yang ditunjuk untuk menjadi pemungut PPN dan/atau PPnBM. Pengumpulan data dilakukan penulis dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, pada tahun 2015 dan 2016 PT Pegadaian (Persero) belum melaksanakan kewajiban pemungutan dengan optimal. Terjadi keterlambatan penyetoran sebesar Rp. 540.585.944 pada tahun 2015 dan Rp. 444.033.839 di tahun 2016 yang menimbulkan sanksi bunga sebesar Rp. 26.108.170 untuk tahun 2015 dan Rp. 10.738.503 di tahun 2016. Kewajiban pelaporan telah dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu. Namun, perusahaan melakukan pembetulan pelaporan sebanyak 31 kali dalam kurun waktu dua tahun. Dalam menerapkan WAPU PPN, perusahaan menghadapi kendala berupa keterlambatan penyetoran PPN Pungutan, kesalahan administrasi dalam melakukan pengisian Faktur Pajak, serta sulitnya melakukan pemantauan pelaksanaan WAPU PPN pada Kantor Cabang dan Kantor Wilayah. Manajemen risiko pajak di PT Pegadaian (Persero) kurang dilaksanakan dengan optimal. Risiko yang dihadapi perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pemungutan PPN adalah keterlambatan penyetoran pungutan PPN, Faktur Pajak tidak lengkap, dan kehilangan dokumen pajak. en_US
dc.publisher Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi - UNPAR en_US
dc.subject pajak en_US
dc.subject Wajib Pungut PPN BUMN en_US
dc.subject manajemen risiko pajak en_US
dc.subject PMK No.85/PMK.03/2012 en_US
dc.title Manajemen risiko pajak terkait pelaksanaan Wajib Pungut Pajak Pertambahan Nilai : studi kasus pada PT. Pegadaian (Persero) en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013130230
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0427017301
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI604#Akuntansi


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account